IPOL.ID – Rentang empat tahun terakhir, periode tahun 2020 sampai Maret 2024 ditemukan ada 3.703 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum pada Dialog bertajuk “Memotret Kebijakan Pemerintah dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
“Statistik kasus online scamming dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang. Paling banyak itu dari Kamboja 1.914 orang, kemudian yang kedua Filipina 680 orang, yang berikutnya Thailand 364 orang, dan Myanmar ada 332 orang,” kata Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sekitar 40 persen korban berasal dari wilayah Sumatera Utara. “Sebagian besar hampir saya katakan 30 – 40 persen-nya itu dari Sumatera Utara,” kata Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum.