“Kami Polsek Kebayoran Baru setiap hari setiap saat Babinkamtibmas melekat di masyarakat melakukan pencegahan dan imbauan. Menyuluh tentang pencegahan curanmor, dicegah sejak awal kendaraan bermotornya bagaimana memarkir motornya digembok sekiranya pada lokasi rawan curanmor,” jelasnya.
“Dengan door to door, Binmas pun wajib sambang tata cara pencegahan curanmor pada masyarakat. Ketika patroli untuk mencegah terjadinya aksi curanmor,” tambah Imam.
Seperti halnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor melibatkan enam tersangka dalam satu sindikat yang sudah diamankan Polsek Kebayoran Baru.
Dua dari enam tersangka yakni inisial SK, 35, U, 28, peranannya sebagai pemetik sepeda motor merupakan residivis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
“Untuk tersangka yang sudah kita amankan sebanyak 6 orang, dua di antaranya SK dan U adalah residivis di Lapas Tangerang. Keduanya ditangkap di Lebak, Banten,” terang Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi.
Nunu mengungkapkan, para tersangka lain berinisial DS, 35, peranannya sebagai pemetik motor. Sedangkan SW, 35, SKA, 20, dan IP, 30, merupakan penadah. “Mereka diamankan di Jakarta,” tegasnya.