2) Sanksi Administratif atas Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pengawasan OJK sampai dengan Juni 2024, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan total Rp330 juta kepada 2 pelaku usaha jasa keuangan dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 PUJK di sektor perbankan dan sektor perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK mematuhi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah tekanan pasar keuangan global yang mereda dan turunnya ekspektasi pasar terhadap kondisi high/er for longer, OJK tetap mencermati downside risk ke depan yang dapat berdampak pada sektor jasa keuangan nasional. Terkait risiko kredit khususnya pada segmen UMKM, berdasarkan hasil stress test yang telah dilakukan OJK, secara umum perbankan dinilai masih resilient didukung dengan permodalan yang terjaga dan tingkat pencadangan yang memadai. Selain itu, secara umum rasio kredit yang berisiko (Loan at risk) untuk UMKM saat ini dalam rentang level yang terjaga dan dalam tren yang menurun, jauh di bawah level puncaknya di masa pandemi. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang selaras dengan standar internasional.