B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Infrastruktur Pasar
1. OJK dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah melakukan penguatan kerja sama pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Lingkup Tugas OJK, yaitu memperluas cakupan PKS sebelumnya dengan menambah pemanfaatan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition). Optimalisasi data kependudukan dimaksud diharapkan dapat mendukung kegiatan di SJK dan OJK antara lain meliputi: (1) Sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan meningkatkan kualitas data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berbasis web kepada masyarakat; (2) Verifikasi data pemohon layanan perizinan PUJK pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT); serta
(3) Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement OJK.
2. Dalam rangka meningkatkan layanan perizinan secara elektronik kepada industri agar lebih efektif dan efisien:
a. OJK meresmikan penggunaan aplikasi SPRINT untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon pihak utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.