b. OJK telah mengembangkan aplikasi SPRINT bidang IAKD untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK, baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK.
3. OJK sedang memfinalisasi RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan (KK) dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Penyusunan RPOJK dilatarbelakangi antara lain perlu dilakukan penyelarasan dan pengkinian ketentuan terkait dengan Konglomerasi Keuangan sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), antara lain: kewajiban pembentukan PIKK, kewajiban pemenuhan persyaratan PKK bagi pengurus PIKK. Selain itu, penyusunan RPOJK ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyelarasan dengan best practice dan perkembangan kondisi terkini antara lain Joint Forum Principles for the Supervision of Financial Conglomerate, serta benchmark ketentuan dari negara lain seperti Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, serta perkembangan kebutuhan industri jasa keuangan.