4. OJK sedang memfinalisasi RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amandemen) yang dilatarbelakangi antara lain tindak lanjut dari amanat UU P2SK. Adapun penyelarasan yang dilakukan adalah terkait: 1) penambahan ketentuan memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/ atau konversi sesuai Pasal 8A UU P2S; dan 2) pelaksanaan kewenangan “memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu” terkait pengawasan market conduct sesuai Pasal 244 UU P2SK.
5. Dalam rangka tindak lanjut atas Destination Statement OJK pada penguatan pengaturan terhadap prinsip prudensial yang selaras dengan standar internasional serta memperkuat likuiditas perbankan dengan mewujudkan rasio likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), OJK menyusun RPOJK Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum, yang mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR bagi seluruh bank umum konvensional (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing); (b) penyesuaian terhadap update standar Basel seperti penambahan komponen High Quality Liquid Asset (HQLA); dan (c) pengaturan untuk Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).