9. OJK sedang menyusun RSEOJK mengenai Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah yang merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8/2024). Salah satu substansi yang diatur dalam POJK 8/2024 adalah penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi dengan penguatan pengaturan aspek prudensial antara lain penguatan peran komite pengembangan produk dan kewajiban pengujian atas setiap produk asuransi sebelum dipasarkan oleh perusahaan. Sejalan dengan itu, diperlukan penyempurnaan pedoman pelaporan produk asuransi yang dapat memberikan informasi yang lebih lengkap terkait dengan perencanaan, tata kelola dan mitigasi risiko oleh perusahaan dalam pemasaran produk asuransi/produk asuransi syariah, yang akan diatur dalam RSEOJK dimaksud.
10. Dalam rangka meningkatkan proses underwriting atas risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan akan menjadi salah satu lembaga jasa keuangan yang diwajibkan sebagai pelapor dalam SLIK. Terkait hal tersebut, OJK sedang menyusun RSEOJK Penilaian Kualitas Tagihan Subrogasi dan Suretyship oleh Perusahaan Asuransi/Syariah, Perusahaan Penjaminan/Syariah sebagai pedoman terhadap penilaian dimaksud yang juga sebagai tindak lanjut amanat RPOJK tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK yang saat ini secara paralel sedang disusun.