11. Berdasarkan mandat Pasal 192 UU P2SK terkait pembentukan unit aktuaria, OJK tengah melakukan langkah-langkah persiapan pembentukan Unit Aktuaria diantaranya melalui pembentukan task force untuk target peluncuran di tahun 2025. Salah satu langkah yang dilakukan mendukung hal tersebut adalah dengan melakukan kerja sama dengan Unit Aktuaria yang terdapat di negara lain, termasuk dengan Australian Government Actuary (AGA). Pertemuan antara OJK dan AGA telah dilakukan di Jakarta pada Mei 2024 untuk mendalami tugas dan fungsi, struktur organisasi, proses bisnis hingga rencana pengembangan SDM yang dimiliki AGA sebagai referensi untuk pembentukan Unit Aktuaria OJK.
12. OJK akan memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan PT Sarana Multi Infrastuktur (Persero) (PT SMI) yang dituangkan dalam RPOJK tentang Pengawasan PT SMI. RPOJK tersebut akan memperkuat landasan hukum bagi OJK untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan atas PT SMI, antara lain pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, penilaian tingkat kesehatan, penetapan status pengawasan, dan penerapan APU PPT.