13. Sesuai POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS), OJK mewajibkan PMV/S untuk menyesuaikan kegiatan sesuai kategori usaha, yaitu berbentuk venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC) dengan batas waktu sampai dengan tanggal 20 Juni 2024. Berdasarkan data yang diperoleh dari 54 PMV/S yang telah memperoleh izin OJK, terdapat 15 perusahaan yang menyesuaikan kategori usaha sebagai VCC, dan 39 perusahaan lainnya menyesuaikan kategori usaha sebagai VDC. Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan PMV/S dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.
14. OJK sedang melakukan finalisasi RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas) yang akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga. Dengan adanya pengaturan ini, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan semakin optimal dan efektif.