15. OJK sedang menyusun RSEOJK Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi Keuangan sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK ini akan menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi rencana kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
16. OJK sedang menyusun RSEOJK Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan sebagai tindak lanjut atas Pasal 86 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penyusunan RSEOJK ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan pelaporan Penilaian Sendiri yang wajib disampaikan setiap tahunnya.
17. OJK menggelar kegiatan literasi dan inklusi keuangan kepada para pengelola sampah di lingkungan Bantargebang, Bekasi. Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan TPAKD Kota Bekasi, yang merupakan implementasi program kerja TPAKD Pemerintah Kota Bekasi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi pengelola sampah dan masyarakat peduli sampah. Pada kegiatan tersebut juga telah diresmikan bank sampah RW 008 Jasmine Indah sebagai Agen 46 Laku Pandai (BNI).