2. Dalam upaya mendorong sinergi dan efektivitas dalam pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK mengadakan Pertemuan Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) sebagai media komunikasi, sharing informasi dan sinergi OJK dengan stakeholders keuangan syariah yang menjadi anggota dari POKJA LIKS. POKJA LIKS telah mulai diaktifkan melalui pertemuan/rapat pada 24 Juni 2024, dengan beberapa masukan dan rekomendasi terkait strategi peningkatan, percepatan, dan pemerataan literasi dan inklusi keuangan syariah.
D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1. OJK telah menerbitkan ketentuan teknis sebagai turunan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yaitu:
a. SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, sebagai panduan teknis kepada calon peserta sandbox yang akan mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox dalam rangka melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.