Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:
1. Pada bulan Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 Pemegang Saham Emiten dan 1 Pihak lainnya sebesar Rp7,25 miliar.
2. Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 77 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp56,63 juta, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp41,59 miliar kepada 434 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 60 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan (Non Kasus).
Industri perbankan per Mei 2024 menunjukkan kinerja yang stabil dan berkelanjutan, ditopang oleh permodalan yang kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) perbankan tercatat di level yang relatif tinggi yaitu sebesar 26,22 persen (April 2024: 25,97 persen). Selain itu, tingkat profitabilitas perbankan terjaga dengan Return on Asset (ROA) sebesar 2,56 persen (April 2024: 2,51 persen) dan Net Interest Margin (NIM) sebesar 4,56 persen (April 2024: 4,56 persen).