Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 triliun atau naik 1,30 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.106,23 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp900,99 triliun atau naik 2,10 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp137,40 triliun, atau naik 8,59 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,23 persen yoy dengan nilai sebesar Rp73,51 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,94 persen yoy dengan nilai sebesar Rp63,89 triliun.
Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,93 persen dan 326,66 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.