Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada EM, RF, dan VS berupa perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan.
Pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian, fasilitas restitusi atau ganti rugi, dan bantuan biaya hidup sementara.
LPSK menyatakan perlindungan dalam kasus tindak pidana terhadap wartawan ini bukan kali pertama diberikan, karena sebelumnya sudah ada belasan kasus kekerasan jurnalis ditangani.
“Kalau dari jurnalis sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. Meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain,” tukasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan seorang cucu tewas dibunuh akibat rumah korban yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Karo, Sumatera Utara, dibakar para pelaku.
Dari hasil penyidikan Polda Sumatera Utara pembakaran rumah tersebut disengaja atau merupakan tindak pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka.