IPOL.ID – Kepolisian Jakarta Timur diminta mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan dialami remaja berinisial MRR, 23, yang terjadi di cafe di kawasan Duren Sawit.
Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah mengatakan, dalam kasus ini para pelaku perlu dijerat pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya masing-masing terhadap MRR saat kejadian.
Karena selama kejadian MRR tak hanya mengalami tindak penyekapan, namun dugaan penganiayaan secara bersama-sama dilakukan 30 orang. Selain itu, disesalkannya aksi tindak pelecehan seksual juga diduga dilakukan para pelaku ke korban.
“Bisa pasal (tentang) pelecehan, pasal penganiayaan, ITE masuk, jelas itu sudah bukan ranah privat. Pasal pornografi jelas,” ujar Normansyah di Duren Sawit, Selasa (9/7/2024).
Diungkapkan dia, terkait penganiayaan, MRR mengalami tindak penganiayaan berupa pemukulan dengan tangan kosong, hingga dugaan tindak kekerasan menggunakan benda seperti kepala dihantam tabung gas.
Kemudian unsur pelecehan seksual, pornografi, informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena saat kejadian MRR ditelanjangi, difoto dan kuat dugaan hasil dokumentasinya dijadikan lelucon oleh mereka.
