Sepatutnya, atas segala tindak penganiayaan tersebut para pelaku dapat dijerat pasal berlapis. Tak hanya Pasal 333 tentang Penyekapan sebagaimana dalam laporan MRR di Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024.
“Tiga handphone, tas, dompet yang sebelumnya dirampas sama pelaku juga sampai sekarang belum dikembalikan. Semua (barang berharga MRR) masih dikuasai sekitar 30 orang itu,” bebernya.
Lebih jauh, Normansyah menyebutkan bahwa kasus penyekapan dan penyiksaan dialami MRR merupakan perkara mudah diungkap, karena pada cafe tempat kejadian terdapat CCTV merekam seluruh aksi.
Baik saat MRR dianiaya di lantai satu dan dua di cafe, seluruhnya tersorot, belum lagi dugaan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku sehingga kasus tidak sulit untuk diungkap.
Saat kejadian MRR juga sempat mengamankan sejumlah barang bukti digunakan melakukan penganiayaan, di antaranya tabung gas, kompor, tang, dan sejumlah benda lain.
Namun bila aparat polisi belum juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), maka para pelaku dikhawatirkan lebih dulu menghilangkan beberapa barang bukti itu.
