“(Pengusutan hukum) itu pasti, akan tetapi akar permasalahan apakah terselesaikan? Itu yang harus jadi prioritas. Harus dikonsepkan secara menyeluruh, agar mengcover semua sisi,” sebut dia.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. PPATK mengungkapkan transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
“Ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Selain itu, Ivan mengatakan pihaknya juga menemukan adanya anak usia 11 hingga 16 tahun bermain judi online. Total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.
“Lalu kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45ribu,” ujarnya. (lumi)