IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menghentikan proses penuntutan untuk tersangka kasus tindak pidana narkotika, Robi Mahendra asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Penghentian proses penuntutan tersebut dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkapkan ada sejumlah alasan pihaknya dapat menghentikan proses penuntutan tersangka tindak pidana narkotika. Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ungkap Harli melalui keterangannya Rabu (31/7/2024) malam.
Alasan lainnya, lanjut dia, tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Lalu, berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” pungkas Harli.
Atas disetujuinya permohonan keadilan restoratif, maka perkara tersangka tindak pidana narkotika itu pun diselesaikan melalui proses rehabilitasi. (Yudha Krastawan)