Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap Alasan Kejagung Hentikan Kasus Narkotika Asal Kejari Aceh Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terungkap Alasan Kejagung Hentikan Kasus Narkotika Asal Kejari Aceh Selatan
Hukum

Terungkap Alasan Kejagung Hentikan Kasus Narkotika Asal Kejari Aceh Selatan

Yudha
Yudha Published 31 Jul 2024, 23:25
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (foto: dok. Puspenkum Kejagung)
SHARE

Tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” pungkas Harli.

Atas disetujuinya permohonan keadilan restoratif, maka perkara tersangka tindak pidana narkotika itu pun diselesaikan melalui proses rehabilitasi. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, hukum, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif (restorative justice)., Kejaksaan Aung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, narkotika, Perkara Narkoba, Tersangka Robi Mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPH Migas mengaplikasikan penerbitan Surat Rekomendasi dari Aplikasi XStar. Foto: dok/BPH Migas BPH Migas Terbitkan Surat Rekomendasi Sebagai Alat Kontrol Pendistribusian BBM Subsidi dan Kompensasi
Next Article VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso bersama Perwakilan Juri AJP Maman Suherman dan juga perwakilan media Livia Ramadhanti dari Metro TV melakukan seremoni pembukaan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 yang berlangsung di di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Dok Pertamina Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 Dibuka, Pertamina Siap Jaring Karya Jurnalistik Terbaik

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?