Tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” pungkas Harli.
Atas disetujuinya permohonan keadilan restoratif, maka perkara tersangka tindak pidana narkotika itu pun diselesaikan melalui proses rehabilitasi. (Yudha Krastawan)
