Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap Alasan Kejagung Hentikan Kasus Narkotika Asal Kejari Aceh Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terungkap Alasan Kejagung Hentikan Kasus Narkotika Asal Kejari Aceh Selatan
Hukum

Terungkap Alasan Kejagung Hentikan Kasus Narkotika Asal Kejari Aceh Selatan

Yudha
Yudha Published 31 Jul 2024, 23:25
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (foto: dok. Puspenkum Kejagung)
SHARE

Tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” pungkas Harli.

Atas disetujuinya permohonan keadilan restoratif, maka perkara tersangka tindak pidana narkotika itu pun diselesaikan melalui proses rehabilitasi. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, hukum, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif (restorative justice)., Kejaksaan Aung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, narkotika, Perkara Narkoba, Tersangka Robi Mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPH Migas mengaplikasikan penerbitan Surat Rekomendasi dari Aplikasi XStar. Foto: dok/BPH Migas BPH Migas Terbitkan Surat Rekomendasi Sebagai Alat Kontrol Pendistribusian BBM Subsidi dan Kompensasi
Next Article VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso bersama Perwakilan Juri AJP Maman Suherman dan juga perwakilan media Livia Ramadhanti dari Metro TV melakukan seremoni pembukaan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 yang berlangsung di di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Dok Pertamina Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 Dibuka, Pertamina Siap Jaring Karya Jurnalistik Terbaik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
HeadlineNews
Viral Anak Disabilitas Diduga Diejek Karyawan Resto di Jagakarsa, Pelaku Minta Maaf dan Dipecat
22 Jul 2026, 16:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?