IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari menangkap mantan Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, William Wamaty.
William ditangkap dengan statusnya sebagai buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi.
“Terpidana William Wamaty diamankan di Bandara Udara Rendani Manokwari, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 08.40 WIT,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, Jumat (5/7/2024) malam.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019, William dijatuhkan pidana selama empat empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp829.637.487.
William terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia pemilihan calon anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021.