Lebih lanjut Rudi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan putusan untuk Kaji Lyla.
“Pertama, Terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, Terdakwa berjanji mengembalikan uang jemaah dan memberangkatkan jemaah yang sudah daftar umrah itu, dan Ketiga, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” jelas Rudi, dikutip pada Selasa (30/7/2024).
Hasil putusan yang disampaikan Majelis Hakim, Terdakwa Kaji Lyla sudah menerima. Sementara untuk JPU, masih menimbang-nimbang dan baru akan memberikan jawaban 7 hari setelah putusan dibacakan Majelis Hakim.(Vinolla)