IPOL.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif menggantikan Hasyim Asy’ari. Afifuddin sebelumnya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU setelah Hasyim Asy’ari dipecat karena terjerat skandal asusila.
“Kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya, untuk menetapkan Pak Mochammad Afifudin sebagai Ketua Komisi pemilihan Umum secara definitif,” kata Komisioner KPU, August Mellaz di Kantor KPU, Minggu (28/7/2024).
Rapat pleno tersebut dihadiri enam pimpinan KPU, yakni Mochamad Afifudin, Parsadana Harahap, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Kholik dan August Mellaz. Rapat juga dihadiri Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memberhentikan secara tidak hormat Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU masa jabatan 2022-2027. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 73 P tanggal 9 Juli 2024.