Pada mulanya, Amalinda menjelaskan bahwa tren demografi di Indonesia adalah terus meningkatnya populasi tenaga muda yang akan memasuki lapangan pekerjaan.
Menurut dia, apabila penentuan UU Cipta Kerja tidak sensitif pada kesejahteraan kelompok tersebut, akan menghasilkan kelas pekerja yang berisiko sangat rentan terkait dengan hak mereka sebagai pekerja.
Amalinda menyebutkan tiga hal yang membuat buruh dalam posisi rentan, yaitu pengurangan kesejahteraan buruh, mekanisme penentuan upah, dan formula penentuan upah.
Dalam UU Cipta kerja, kata ahli, terdapat hal-hal yang mengurangi kesejahteraan buruh, yaitu penentuan upah minimum, penghapusan aturan pesangon, aturan outsourcing tanpa batas, dan pemotongan uang pesangon.
Ia juga menyoroti penentuan upah dalam UU Cipta Kerja yang tidak lagi melibatkan dewan pengupahan atau forum tripartit dan meminimalkan peran serikat pekerja.
“Padahal, peran serikat pekerja adalah sangat sentral dalam upaya mendorong kesejahteraan kelompok pekerja melalui peran-peran aktifnya secara kolektif. Forum yang sangat demokratis ini justru tidak lagi ada dalam penentuan upah,” ujarnya