Terakhir, dalam aspek formula penentuan upah, dia mengkritisi penentuan yang menggunakan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan “indeks tertentu”.
Ahli menilai variabel “indeks tertentu” berisiko membuat buruh rentan karena tidak disebutkan siapa yang menentukan.
Dalam sidang tersebut, dia lantas merekomendasikan agar frasa tersebut dihapus atau ditegaskan penentuannya untuk memastikan hak pekerja dalam konteks pemberian upah.
Selain tiga hal tersebut, Amalinda juga menyoroti kebijakan ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada warga negara sendiri dan keberpihakan pada tenaga kerja asing.
“Dua konteks tersebut, yakni ekonomi dan demografi, sangat penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim Konstitusi terkait dengan revisi UU ini,” ujarnya.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Hakim yang mendampingi adalah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Arsul Sani. (lumi)