IPOL.ID – Asik main judi online tiga orang pemuda ditangkap polisi di sebuah kafe yang terletak di Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Dalam unggahan akun Instagram @mygigsmedia pada Kamis (4/7/2024), terlihat rekaman CCTV tampak seorang pemuda yang sedang duduk santai bermain judi online di salah satu kafe.
Tampak pemuda tersebut yang sedang asik dengan ponselnya didatangi oleh petugas Kepolisian Resort Nias yang sedang melakukan razia terkait perjudian online. Setelah mengetahui bahwa pemuda tersebut bermain judi online di ponselnya, petugas langsung melakukan penangkapan.
Ketiga tersangka masing-masing Bernama HBL alias Ama Ken (32), ASZ (27) dan SL (38).
Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Revi Nurvelani mengatakan, dalam operasi penindakan dalam memberantas masyarakat yang main judi online pihaknya telah mengamankan tiga pelaku. Ketiganya tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online di kafe di Kecamatan Gunung Sitoli.
“Saat Beberapa minggu ini kami melaksanakan penertiban perjudian di wilayah Polres Nias dan berhasil menangkap tiga pria tersangka judi online. Saat ini, kami sedang melakukan pemerosesan lebih lanjut untuk mereka,” kata Revi, dikutip pada Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut Revi mengungkapkan bahwa penertiban perjudian online tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di jajaran anggota kepolisian dengan memeriksa ponsel seluruh personel yang bertugas di Polres Nias.
“Untuk saat ini kami sudah memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam yang ada di Polres Nias,” jelasnya.
Bagi ketiga pemuda yang ditangkap terkait kasus perjudian online telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias, Sumatera Utara.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun masa tahanan. (Vinolla)