Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Tiga Pemuda Ditangkap Polisi saat Main Judi Online di Tempat Umum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Viral Tiga Pemuda Ditangkap Polisi saat Main Judi Online di Tempat Umum
Kriminal

Viral Tiga Pemuda Ditangkap Polisi saat Main Judi Online di Tempat Umum

Iqbal
Iqbal Published 04 Jul 2024, 17:27
Share
2 Min Read
Pemuda berinisial HBL, ASZ, dan SL ditangkap Satreskrim Polres Nias akibat main Judi Online. Foto: IG, @mygigsmedia (tangkap layar)
Pemuda berinisial HBL, ASZ, dan SL ditangkap Satreskrim Polres Nias akibat main Judi Online. Foto: IG, @mygigsmedia (tangkap layar)
SHARE

Lebih lanjut Revi mengungkapkan bahwa penertiban perjudian online tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di jajaran anggota kepolisian dengan memeriksa ponsel seluruh personel yang bertugas di Polres Nias.

“Untuk saat ini kami sudah memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam yang ada di Polres Nias,” jelasnya.

Bagi ketiga pemuda yang ditangkap terkait kasus perjudian online telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias, Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun masa tahanan. (Vinolla)

Baca Juga

Bareskrim mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Foto: Ist
321 WNA Sindikat Judol Internasional Dipindah ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Bidik Judi Online hingga Kualitas Informasi Publik
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Judi Online, Kapolres Nias, nias, pemuda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 07 04 at 15.50.45 1 Presiden dan Ibu Iriana Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Palakka
Next Article Ilustrasi - Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Penyebab Tewasnya Perempuan Paruh Baya di Indekos Cipayung Masih Misterius

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ekonomi
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Predikat ‘Best of the Best’ di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026
11 May 2026, 22:10
Jakarta Raya
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
11 May 2026, 22:18
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?