IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 6,3 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa KPK Syahrul Anwar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
“Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaanya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan,” ucap Jaksa KPK, Syahrul Anwar.
Adapun kelima belas terdakwa pungli tersebut di antaranya, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi; mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi; mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Selain itu mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.