IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus
pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kali ini tahap dua dilakukan terhadap tersangka FL Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.
“Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka FL.
“Sejumlah barang bukti yang diserahkan berupa dokumen serta tanah dan bangunan,” sambung Harli.
Setelah dilakukannya pelimpahan tahap dua, maka penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.