Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Adik Benefecial Owner PT TIN Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili Terkait Perkara Korupsi Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Adik Benefecial Owner PT TIN Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili Terkait Perkara Korupsi Timah
Hukum

Adik Benefecial Owner PT TIN Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili Terkait Perkara Korupsi Timah

Iqbal
Iqbal Published 23 Aug 2024, 19:20
Share
1 Min Read
Tahap dua dilakukan terhadap tersangka FL Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN. Foto: Dok Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung
Tahap dua dilakukan terhadap tersangka FL Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN. Foto: Dok Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus
pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kali ini tahap dua dilakukan terhadap tersangka FL Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.

“Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka FL.

Baca Juga

hennd
Hendardi Nilai Akuntabilitas Penanganan Kasus Febrie oleh Kejagung Masih Dipertanyakan
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Emas hingga Uang Ikut Dilimpahkan

“Sejumlah barang bukti yang diserahkan berupa dokumen serta tanah dan bangunan,” sambung Harli.

Setelah dilakukannya pelimpahan tahap dua, maka penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IUP PT Timah, Kejagung, korupsi timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaspal Sidhu, pakar pendidikan sekaligus pendiri dari SIS dan Inspirasi School, mengatakan, Indonesia telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam mendukung transformasi digital. Foto: Ist Manfaatkan AI dalam Pendidikan, Sekolah Inspirasi di Sidoarjo Dilirik India
Next Article Tampak pendemo saat berhasil menjebol pagar Gedung MPR/DPR/DPD pada demonstrasi menolak revisi UU Pilkada. Foto: tangkapan layar X @itsme_ini Polisi Ngaku Tangkap 301 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
HeadlineOtomotif
Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez
27 Jul 2026, 09:00
HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?