IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH). Pencegahan itu berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang kini tengah disidik KPK.
“Info yang kita dapatkan yang bersangkutan (MSH) sudah dicegah ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Kendati demikian, Tessa belum memastikan apakah pencegahan yang diajukan oleh lembaga antirasuah berkaitan dengan perubahan status MSH.
Tessa hanya mengatakan pencegahan kepada MSH berlaku selama enam bulan ke depan, berlaku sejak akhir Juli lalu.
“Tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan,” tambahnya.
Adapun MSH telah selesai diperiksa KPK, Selasa (13/8/2024) kemarin. Saat diperiksa, MSH didalami seputar pengetahuannya terhadap pengadaan e-KTP.
“Yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)