Sayangnya, sebagian besar jalan di Indonesia kurang lebar sehingga tidak semua kota bisa menggunakan ART.
Selain kondisi jalan yang tidak memungkinkan diterapkan di semua kota, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno juga menyoroti persoalan regulasi yang belum mengatur perihal ART.
Meskipun secara teknis dapat dioperasikan, ART tidak disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis moda transportasi.
Absennya ART dalam hukum positif Indonesia menjadikan pengoperasian ART tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan demikian, apabila Pemerintah ingin secara resmi mengoperasikan ART di Indonesia, terdapat dua opsi yang dapat dipilih oleh pemerintah.
Pilihan pertama, yakni menyesuaikan peraturan perundang-undangan untuk memberi landasan hukum yang jelas terkait pengoperasian ART. Untuk menempuh jalur ini, Pemerintah harus memiliki komitmen politik yang tinggi dan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangannya.