Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Autonomous Rail Rapid Transit, Moda Transportasi Kota Masa Depan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Autonomous Rail Rapid Transit, Moda Transportasi Kota Masa Depan
EkonomiNews

Autonomous Rail Rapid Transit, Moda Transportasi Kota Masa Depan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 14 Aug 2024, 14:23
Share
8 Min Read
66b6e9afe6676
Autonomous Rail Rapid Transit (ART) mulai diuji coba, di Sumbu Kebangsaan Sisi Timur, Kawasan Inti Pusat Pemerinatahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Sabtu (10/8/2024). (Istimemewa)
SHARE

Sayangnya, sebagian besar jalan di Indonesia kurang lebar sehingga tidak semua kota bisa menggunakan ART.

Selain kondisi jalan yang tidak memungkinkan diterapkan di semua kota, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno juga menyoroti persoalan regulasi yang belum mengatur perihal ART.

Meskipun secara teknis dapat dioperasikan, ART tidak disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu jenis moda transportasi.

Absennya ART dalam hukum positif Indonesia menjadikan pengoperasian ART tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan demikian, apabila Pemerintah ingin secara resmi mengoperasikan ART di Indonesia, terdapat dua opsi yang dapat dipilih oleh pemerintah.

Baca Juga

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Mitigasi Karhutla dan Cuaca Panas, Prabowo Koreksi Desain IKN
Prabowo: IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Rumah Ibadah di IKN Diharapkan Jadi Simbol Harmoni Indonesia

Pilihan pertama, yakni menyesuaikan peraturan perundang-undangan untuk memberi landasan hukum yang jelas terkait pengoperasian ART. Untuk menempuh jalur ini, Pemerintah harus memiliki komitmen politik yang tinggi dan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangannya.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: art, Autonomous Rail Rapid Transit, ibu kota nusantara, IKN, Kawasan Inti Pusat Pemerinatahan, KIPP, Sumbu Kebangsaan Sisi Timur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 27 Sejumlah Menteri Memilih Bungkam Soal Perombakan Kabinet
Next Article Menag Yaqut Cholil Qoumas Selamat, 834 Santri Lolos Seleksi Beasiswa dari Dana Abadi Pesantren!

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?