IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap GN, ayah tiri terdakwa kasus pencabulan anak perempuannya berinisial B, 16. Miris korban anak sempat ingin mengakhiri hidupnya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/8/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan GN terbukti melakukan tindak pencabulan.
GN dinyatakan melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 81 ayat (1) yang mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun (penjara),” bunyi amar putusan dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).
Selain pidana penjara dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membebankan denda sebesar Rp200 juta, dan bila tidak dibayar diganti hukuman empat bulan penjara.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya meminta GN divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.