Moga menambahkan, bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin perusahaan.
Turut mendampingi pada kesempatan ini Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, M. Rivai Abbas. (ahmad)