Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand itu dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat NA dalam proses pengejaran.
Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatan tersangka AS dan MM, keduanya mendapatkan jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 13g ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 aygt (1).
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Marthinus. (Joesvicar Iqbal)