Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pro-Kontra Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pro-Kontra Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi X DPR RI
HeadlineNews

Pro-Kontra Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi X DPR RI

Bambang
Bambang Published 05 Aug 2024, 14:12
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti PP 28 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja/ Ilustrasi Foto: Humas FPKS DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti PP 28 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja/ Ilustrasi Foto: Humas FPKS DPR
SHARE

IPOL.ID-Ketentuan di Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa, menuai kontroversi.

Berikut ini isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

Baca Juga

sekolaah ro
Dua Ruang Kelas SMAN 7 Mataram Ambruk, Lima Siswa Luka Ringan
26 Siswa MAN IC Serpong Kantongi LoA PT Luar Negeri
Viral! Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Netizen Geram

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;

b. menjaga Kesehatan reproduksi;

c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;

d. keluarga berencana;

e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan

f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Begini Penjelasan, Pro-Kontra Pasal Alat Kontrasepsi, siswa, Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti ganja varian rasa asal Thailand dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional di kantor pusat Bea dan Cukai Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id BNN Beber Kasus Penyelundupan 113,65 Kilogram Ganja Varian Rasa Asal Thailand di Bandara Soekarno Hatta
Next Article Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin saat memimpin apel, Senin (5/8/2024) pagi.(Foto dok pemprov Sulbar) Masuki Usia 20 Tahun Provinsi Sulbar, Pj Bahtiar Minta ASN Kerja Sesuai Aturan dan Penuhi Keinginan Rakyat

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?