IPOL.ID – Akses jalan rumah warga di Jalan Jati, RT 09/RW 09, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, ditutup dengan tembok oleh pemilik tanah yakni Sidiq. Sehingga aksi penutupan jalan tersebut menuai protes dari pemilik rumah.
Informasi yang dihimpun, aksi penutupan akses untuk pejalan kaki itu dipicu karena pemilik rumah salah satunya bernama Puji Rahayu diduga tidak pernah meminta izin untuk membuka dan menggunakan akses jalan tersebut kepada Sidiq, pemiik tanah setempat.
Penutupan akses jalan oleh pemilik tanah itu dilakukan pada Minggu (4/8/2024) siang, ditembok menggunakan material habel bata ringan. Sehingga untuk melanjutkan aktivitas keluar masuk pemilik rumah yang terdiri dari delapan Kepala Keluarga (KK) itu terpaksa harus melalui rumah warga lainnya.
Pemilik rumah, Fuji Rahayu mengatakan, dia sempat menanyakan kepada pemilik tanah apakah ada masalah dengan suaminya? Dia (Sidiq) bilang tidak ada masalah. Namun akses jalan itu tetap ditutup dengan ditembok, sehingga dia melapor kepada pengurus RT-RW dan kelurahan setempat. Karena hingga saat ini juga belum ada titik temu maupun mediasi.