IPOL.ID – KPU DKI Jakarta telah melakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen.
Dari hasil rapat pleno, KPU DKI menyatakan Pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta lewat jalur independen.
“Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang,” kata Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Kepastian lolosnya itu disambut positif cagub independen, Dharma Pongrekun. Dia pun mengucapkan terima kasih atas kerja keras KPU dan Bawaslu DKI Jakarta. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kekompakan tim yang mengantarkan dirinya bisa ikut maju di Pilgub Jakarta.
“Dan hasil yang tadi sudah dibacakan, bahwa kami lolos karena sudah melebihi batas minimal, itu semua karena kemurahan Tuhan dan kekompakan tim selama ini,” kata Dharma.
“Tidak ada kata lain, semua kerja sama baik dari pihak KPU, maupun Bawaslu yang senantiasa memimbing dan mengoreksi pekerjaan tim sehingga kami bisa memahami dan memperbaiki waktu demi waktu,” ujarnya.
Lebih jauh, Dharma mengatakan akan bekerja untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat Jakarta. Dia pun berharap dukungan dari masyarakat Jakarta.
“Kami sampai pada titik ini untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Jakarta demi tidak ada lagi keluhan-keluhan ke depan yang menekan kehidupan rakyat Jakarta. Banyak yang susah makan, banyak yang susah sekolah dan segala macam kami akan perbaiki ke depan. Kami mohon doa restu, karena kami harus melalui tahap berikutnya lagi,” katanya.(sofian)