Menurutnya, literasi keuangan yang rendah menjadi salah satu pemicu maraknya judi online. “Judi online semakin marak, karena iklan yang begitu masif dan kemudahan masyarakat dalam mengakses platform judi online tersebut. Walau tidak secara langsung muncul di laman setiap orang, iklan judi online tetap muncul dengan mengikuti algoritma pengguna internet,” katanya di Kampus UI Depok, pekan lalu.
Drone Emprit (perusahaan media monitoring berbasis kecerdasan buatan) mempublikasikan bahwa pada tahun ini Indonesia menempati posisi pertama di dunia sebagai negara dengan pemain judi online terbanyak yakni 201.122 orang.
“Contohnya, jika seseorang pernah mencari informasi tentang judi online di mesin pencarian, maka tidak menutup kemungkinan iklan-iklan judi online muncul di media sosialnya. Iklan tersebut juga tidak secara eksplisit bertuliskan judi online,” katanya.
Dengan tampilan dan animasi yang menarik, lanjutnya, iklan tersebut membuat orang tertarik untuk masuk ke dalam aplikasi dan bermain tanpa menyadari bahwa permainan tersebut termasuk judi. Menurut Pasal 303 KUHP, kata dia, judi adalah permainan yang dilarang karena kemungkinan menang dari permainan tersebut hanya bergantung pada peruntungan saja.
