Menurutnya, salah satu faktor awal yang mendorong seseorang melakukan judi online adalah faktor psikologis, seperti rasa penasaran, dan pelakunya sebagian besar masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Oleh karena itu, kata dia, literasi keuangan perlu didukung dari setiap pihak, baik pemerintah, akademisi, hingga tokoh masyarakat sekitar. “Pemerintah sebagai pemangku kebijakan selayaknya dapat bertindak lebih cepat dalam memberantas praktik judi online ini. Mulai dari menutup platform-nya agar tidak dapat diakses oleh masyarakat, hingga menindak dengan tegas seluruh bandar dan admin judi online,” kata Vindaniar. (lumi)
