IPOL.ID – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Lantas bagaimana jika masa berlaku SIM anda akan segera habis?. Tidak perlu khawatir, karena anda masih dapat memperpanjangnya meski di luar hari kerja.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Hal itu diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.