IPOL.ID-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Fujika Senna Octavi selaku istri mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi, Kamis (8/8/2024). Diketahui, Fujika diperiksa sebagai saksi kasus alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Saudari F dimintai keterangan oleh penyidik dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan perihal alokasi dana hibah provinsi Jatim ke Pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip Jumat (9/8/2024).
Meski demikian, KPK belum masuk ke dalam materi perkara seperti mengonfirmasi barang bukti hasil penggeledahan. KPK juga belum mengkonfirmasi jumlah alokasi anggaran dana hibah pokir tersebut.
“Sampai saat ini belum ada klarifikasi dari penyidik perihal tersebut karena sudah masuk detail materi perkara, tetapi nanti kami akan coba update lagi apabila ada penyampaian dari penyidik,” ucap Tessa.
Dia menegaskan tim penyidik sedang dalam proses mendalami peran Fujika, termasuk mengenai dugaan aliran uang.
“Untuk sementara belum ada perihal aliran dana ke partai, tetapi semua petunjuk masih didalami. Kita tunggu saja,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka ditetapkan dalam perkara ini, terdiri dari empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Adapun kasus ini pernah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/2023) Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. (Yudha Krastawan)