Dalam putusannya, Pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.
Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.
Janter menyebut, sesuai keputusan Pengadilan, saat ini pihaknya masih terus memproses upaya penyitaan terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata sesuai ketentuan Undang-Undang berlaku. (Joesvicar Iqbal)
