Shaheen juga membantah telah menandatangani maupun menyetujui terhadap surat pengangkatan representatif tertanggal 7 Maret 2023. Dan pernyataan pada tanggal 14 Juli 2023 kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata yang sebelumnya digunakan sebagai bukti di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
“Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan seperlunya,” tegasnya.
Kuasa hukum pemohon pailit dan PKPU, Iwaldy Eben Nezer menyebut bahwa surat pernyataan Shaheen itu dibacakan dalam Rapat Verifikasi Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakpus, pada Selasa (20/8/2024).
“Surat pernyataan dari Dato Shaheen sekaligus membantah klaim dari Rea sebelumnya. Dengan ini terbuka lebar bahwa saudari Rea diduga telah memberikan keterangan atau klaim palsu dalam persidangan maupun saat dia memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Jakarta Selatan,” tutur Iwaldy.
Terpisah, Noverizky Tri Putra menegaskan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang.
