Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dharmapala Nusantara Dukung Keputusan Menag Izin Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Dharmapala Nusantara Dukung Keputusan Menag Izin Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB
Nasional

Dharmapala Nusantara Dukung Keputusan Menag Izin Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB

Iqbal
Iqbal Published 13 Aug 2024, 12:29
Share
2 Min Read
Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu mendukung perubahan aturan rumah ibadah. Foto: Kemenag
Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu mendukung perubahan aturan rumah ibadah. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Rencana pemerintah mengubah aturan izin pendirian rumah ibadah mendapat dukungan dari umat Buddha. Dharmapala Nusantara mendukung ketentuan izin pendirian rumah ibadah tanpa rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dukungan ini disampaikan Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu. Menurutnya, langkah ini wujud konkret dari penghormatan terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap umat beragama di Indonesia dapat menjalankan ibadahnya tanpa hambatan administratif yang berlebihan,” kata Kevin Wu, melansir Senin (13/8/2024).

Kevin Wu menilai penghapusan rekomendasi FKUB akan mengurangi potensi diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. Sebab, dalam beberapa kasus FKUB kerap menjadi batu sandungan bagi kelompok agama tertentu dalam mendirikan tempat ibadah.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026

“Dengan menghilangkan syarat ini, kita bisa menghindari diskriminasi dan memberikan ruang yang lebih adil bagi semua kelompok agama di Indonesia,” ucapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dharmapala Nusantara, Izin Rumah Ibadah, kemenag, Menag, Pendirian Rumah Ibadah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama Infomedia Eddy Sofryano (Kiri) dan Kepala Bidang PTN Wilayah III TNGGP Susanti (Kanan) saat melakukan penanaman pohon pada acara penanaman 1.000 pohon di Taman Nasional Gede Pangrango (TNGGP), beberapa waktu lalu. Foto: Telkom Indonesia Peduli Kualitas Udara, Infomedia Tanam 1000 Pohon di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Next Article Petarung, ”Gembira Ria Fight Show” Terlindungi Program Jamsostek Petarung ”Gembira Ria Fight Show” Terlindungi Program Jamsostek

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?