Kementerian Agama saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden. Salah satu ketentuan yang diatur terkait pengurusan izin pendirian rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB.
Rancangan regulasi ini, kata Kevib Wu. merupakan bentuk penghormatan terhadap HAM, khususnya hak atas kebebasan beribadah. Terlebih sebagai negara yang pluralistik, Indonesia harus menjamin bahwa setiap warganya memiliki akses yang sama dalam menjalankan keyakinan mereka.
“Kami berharap langkah ini akan semakin memperkuat kerukunan antarumat beragama di Tanah Air,” kata Kevin.
Dharmapala Nusantara berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dan diikuti peraturan-peraturan pendukung lainnya yang mendorong kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat terus menjadi contoh bagi dunia dalam hal keberagaman dan toleransi beragama. (ahmad)

