IPOL.ID – Lagi, satu korban kasus penganiayaan Daycare Depok, Jawa Barat, bernisial AMW, berusia 8 bulan, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jalannya kasus kini berkas penganiayaan itu sudah tahap P19.
Kuasa Hukum Korban, Irfan Maulana mengungkapkan, alasan korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK agar terlepas dari intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Terlebih, sambung dia, saat ini proses pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka Meita Irianty di Polres Metro Depok sudah masuk ke tahap pertama pelimpahan berkas atau P19.
“Jadi, kemungkinan sekitar 2 Minggu lagi sudah bisa melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok,” kata Irfan pada awak media di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (11/8/2024).
Irfan menjelaskan, pengajuan permohonan ke LPSK merupakan kali kedua dilakukan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk satu korban dan 9 saksi pada kasus Daycare, Kamis (1/8/2024) lalu.
“Ini laporan kedua. Korban kedua itu berusia 8 bulan, tapi untuk proses pemberkasan nanti dibuat jadi satu berkas atas dua laporan,” tegas Irfan.