Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dibanting Pelaku, Satu Korban Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Dibanting Pelaku, Satu Korban Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK
Kriminal

Dibanting Pelaku, Satu Korban Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK

Iqbal
Iqbal Published 12 Aug 2024, 23:28
Share
3 Min Read
Kuasa Hukum Korban, Irfan Maulana dan tim menunjukkan berkas permohonan perlindungan korban penganiayaan Daycare Depok berinisial AMW ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (11/8/2024) siang. Foto: Ist
Kuasa Hukum Korban, Irfan Maulana dan tim menunjukkan berkas permohonan perlindungan korban penganiayaan Daycare Depok berinisial AMW ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (11/8/2024) siang. Foto: Ist
SHARE

Irfan menambahkan, AMW menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Meita Irianty di waktu yang bersamaan usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap balita bernisial MK, 2.

“Bahkan ada satu frame itu korban kedua dan korban pertama itu keduanya (dilakukan pelaku) di tanggal 10, berlanjut ke tanggal 12. Yang korban kedua ini sendiri dilakukan pembantingan dan diinjak oleh si pelaku. Berikutnya tanggal 12 dilakukan hal yang sama juga, dibanting dan diinjak-injak,” ujarnya.

Atas penganiayaan biadab tersebut, pihaknya telah melakukan visum et repertum dan pengecekan kesehatan untuk kedua korban.

“Kondisinya saat ini anaknya mengalami trauma dan batuk-batuk, juga rewel anak ini. Menurut keterangan dokter anak tersebut terkena mental,” tukasnya.

Baca Juga

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias melakukan penjangkauan dengan menemui sejumlah pihak di FH UI terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Foto: Ist
LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI
LPSK Berikan Perlindungan Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Ibu Kandung Bocah Tewas Disiksa Ibu Tiri Diteror, Minta Bantuan LPSK

Sebelumnya, Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) pasca gelar perkara.

Atas perbuatannya, pemilik Daycare itu dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: daycare depok, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim reaksi cepat dikerahkan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Singkil, mengevakuasi warga terdampak banjir di wilayah setempat menggunakan perahu karet, pada Minggu (11/8/2024). Foto: BPBD Kabupaten Aceh Singkil 9 Desa di 4 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil Terendam Banjir, Ribuan Warga Terdampak
Next Article Aktifitas usaha Warung Soeka, bakery favorit di Sumenep. Foto: Dok BRI Manfaatkan KUR, Warung Soeka Sukses Kembangkan Usaha Jadi Bakery Favorit di Sumenep

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Pertamina
Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak
22 Apr 2026, 09:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?