Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dibanting Pelaku, Satu Korban Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Dibanting Pelaku, Satu Korban Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK
Kriminal

Dibanting Pelaku, Satu Korban Daycare Depok Ajukan Perlindungan ke LPSK

Iqbal
Iqbal Published 12 Aug 2024, 23:28
Share
3 Min Read
Kuasa Hukum Korban, Irfan Maulana dan tim menunjukkan berkas permohonan perlindungan korban penganiayaan Daycare Depok berinisial AMW ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (11/8/2024) siang. Foto: Ist
Kuasa Hukum Korban, Irfan Maulana dan tim menunjukkan berkas permohonan perlindungan korban penganiayaan Daycare Depok berinisial AMW ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (11/8/2024) siang. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Lagi, satu korban kasus penganiayaan Daycare Depok, Jawa Barat, bernisial AMW, berusia 8 bulan, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jalannya kasus kini berkas penganiayaan itu sudah tahap P19.

Kuasa Hukum Korban, Irfan Maulana mengungkapkan, alasan korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK agar terlepas dari intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Terlebih, sambung dia, saat ini proses pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka Meita Irianty di Polres Metro Depok sudah masuk ke tahap pertama pelimpahan berkas atau P19.

“Jadi, kemungkinan sekitar 2 Minggu lagi sudah bisa melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok,” kata Irfan pada awak media di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (11/8/2024).

Baca Juga

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan dalam proses hukum kepada N, saksi kasus penembakan 3 polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Foto: Ist
LPSK Lindungi Saksi Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan oleh Oknum Anggota Ini
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Whistleblower Dugaan Korupsi Baznas Jabar
Pelaku TPKS IWAS Divonis 10 Tahun Penjara, LPSK Tegaskan Keterangan Korban Kunci Ungkap Kekerasan Seksual

Irfan menjelaskan, pengajuan permohonan ke LPSK merupakan kali kedua dilakukan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk satu korban dan 9 saksi pada kasus Daycare, Kamis (1/8/2024) lalu.

“Ini laporan kedua. Korban kedua itu berusia 8 bulan, tapi untuk proses pemberkasan nanti dibuat jadi satu berkas atas dua laporan,” tegas Irfan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: daycare depok, LPSK
Iqbal 12 Aug 2024, 23:28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim reaksi cepat dikerahkan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Singkil, mengevakuasi warga terdampak banjir di wilayah setempat menggunakan perahu karet, pada Minggu (11/8/2024). Foto: BPBD Kabupaten Aceh Singkil 9 Desa di 4 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil Terendam Banjir, Ribuan Warga Terdampak
Next Article Aktifitas usaha Warung Soeka, bakery favorit di Sumenep. Foto: Dok BRI Manfaatkan KUR, Warung Soeka Sukses Kembangkan Usaha Jadi Bakery Favorit di Sumenep

TERPOPULER

TERPOPULER
HeadlineNews

Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Gelar Pimred Award untuk Kepala Daerah

Nusantara
BNPB Catat Banjir di Raja Ampat hingga Ketapang, Karhutla di Samosir
22 Jun 2025, 17:49
Headline
3 Kota di Israel Dihantam Rudal Iran, 23 Orang Luka-Luka
22 Jun 2025, 16:23
Jakarta Raya
Gubernur Berikan Call Name Bank Jakarta untuk Pelayanan Bank DKI
22 Jun 2025, 15:50
Jakarta Raya
Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi
22 Jun 2025, 13:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?