Perwakilan PT Mitra Mata, H Yohanes, menegaskan, rencana eksekusi ini merupakan tindakan tidak adil dan keliru. Mengingat putusan pengadilan yang menjadi dasar menyatakan bahwa lahan yang menjadi hak bank BUMN tersebut berlokasi di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Gambir. Namun tidak menyebutkan batas-batas dan nomornya.
Tetapi, keluh Yohanes, mengapa tiba-tiba putusan eksekusi tersebut justru loncat menjadi di Jalan Kali Pasir, RT 11 No 16, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng.
Diketahui bahwa kecamatan dari lahan yang diperkarakan juga sudah berbeda, yakni antara Kecamatan Gambir dan Cikini. “Ini adalah tindakan semena-mena yang harus dilawan. Karena kami memiliki seluruh dokumen kepemilikan yang sah, antara lain AKTA jual beli rumah dan pemindahan hak atas tanah bekas sertifikat hak pakai No. 10, IMB, SK pemberian hak guna bangunan dari BPN, bukti pembayaran setoran ke kas negara, dan berbagai surat-surat resmi lainnya,” ujar Yohanes.
Kuasa hukum PT Mitra Mata, Suryantara, juga mengecam keras rencana eksekusi ini yang dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi memicu ketidakadilan.